KEADAAN MEMAKSA(FORCE MAJUERE) DALAM PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami masa pandemi COVID – 19 yang ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional dapat atau tidak dapat digolongkan sebagai keadaan memaksa (force majure) dan untuk memahami penyelesaian hukum atas wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak bisnis pada masa pandemi COVID – 19 berdasarkan penetapan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode peneltian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan beserta pendekatan konseptual serta didukung bahan hukum primer.
Hasil dari penelitian skripsi ini ialah masa pandemi COVID-19 dapat dipahami sebagai keadaan memaksa/force majure, yang digolongkan kedalam keadaan memaksa yang bersifat Subjektf dimana harus dikaji terlebih dahulu kasus-kasus yang terjadi karena tidak semua pihak memperoleh kerugian melainkan ada beberapa pihak yang mendapat keuntungan, untuk pelaksanaan prestasi juga dapat dilakukan mempertimbangkan usaha dan pengorbanan yang besar. Dalam kaitannya dengan Covid-19, dapat dikategorisasikan sebagai force majeure jenis relatif. Jika terjadi wanprestasi pada pelaksanaan kontrak bisnis pada masa pandemi COVID -19, penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang elegan ialah dengan cara bernegosiasi dengan para pihak, karena pandemi COVID -19 itu sendiri merupakan suatu hal yang baru. sehingga memperoleh output maksimal yaitu win – win solution bagi para pihak. Apabila upaya renegosiasi tidak berhasil, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggugatan ke pengadilan agar Hakim memberi putusan yang seadail-adilnya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]