KEDUDUKAN KREDITUR SELAKU PENERIMA JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah barang jaminan berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dapat disita menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan bagaimanakah kedudukan kreditur penerima jaminan fidusia dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Metode pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian skripsi ini adalah metode kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan cara membaca buku-buku, literatur, catatan-catatan, peraturan perundang-undang, internet yang ada hubungannya dengan judul skripsi yang diangkat oleh penulis. Setiap data yang dikumpulkan kemudia di identifikasi dan dilakukan analisis terhadap permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara kritis, logis, dan sistematis.
Kedudukan barang jaminan yaitu barang jaminan sebagai sitaan secara eksekutorial dan barang jaminan sebagai jaminan kreditur separatis. Sitaan secara eksekutorial ini dilakukan apabila debitur tidak mampu membayar utang-utangnya kepada kreditur. Kreditur konkuren adalah kreditur bersaing artinya kreditur konkuren tidak mempunyai keistimewaan sehingga kedudukannya satu sama lain. Yang mana sitaan ini bertujuan bilamana debitur tidak mampu atau tidak sanggup untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur. Dalam hal eksekusi, kalau harga jual benda jaminan melebihi hutang debitur, kreditur penerima jaminan fidusia wajib mengembalikan kelebihan sisa uang penjualan kepada debiturnya. Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak diistimewakan dan atau bukan merupakan kreditur yang diperjanjikan sebelumnya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]