• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEDUDUKAN KREDITUR SELAKU PENERIMA JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN

    Thumbnail
    View/Open
    HOTDITA MARPAUNG.pdf (245.8Kb)
    Date
    2021-10-29
    Author
    MARPAUNG, HOTDITA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah barang jaminan berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dapat disita menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan bagaimanakah kedudukan kreditur penerima jaminan fidusia dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian skripsi ini adalah metode kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan cara membaca buku-buku, literatur, catatan-catatan, peraturan perundang-undang, internet yang ada hubungannya dengan judul skripsi yang diangkat oleh penulis. Setiap data yang dikumpulkan kemudia di identifikasi dan dilakukan analisis terhadap permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara kritis, logis, dan sistematis. Kedudukan barang jaminan yaitu barang jaminan sebagai sitaan secara eksekutorial dan barang jaminan sebagai jaminan kreditur separatis. Sitaan secara eksekutorial ini dilakukan apabila debitur tidak mampu membayar utang-utangnya kepada kreditur. Kreditur konkuren adalah kreditur bersaing artinya kreditur konkuren tidak mempunyai keistimewaan sehingga kedudukannya satu sama lain. Yang mana sitaan ini bertujuan bilamana debitur tidak mampu atau tidak sanggup untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur. Dalam hal eksekusi, kalau harga jual benda jaminan melebihi hutang debitur, kreditur penerima jaminan fidusia wajib mengembalikan kelebihan sisa uang penjualan kepada debiturnya. Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak diistimewakan dan atau bukan merupakan kreditur yang diperjanjikan sebelumnya.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5512
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback