PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PT. TIRTA SUYATEX ANGGUN YANG MELAKUKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI PUTUSAN NOMOR 333/Pid.B/LH/2019/PN. Ckr)
Abstract
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha korporasi yang berbadan hukum yang dapat melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadikan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurus korporasi secara bersama-sama dalam hal kegiatan dan/atau usaha korporasi tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana PT Suryatex Anggun Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup (Putusan Nomor 333/Pid.B/LH/2019/PN.Ckr); dan Penerapan Pemidanaan Terhadap PT Suryatex Anggun Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada (Putusan Nomor 333/Pid.B/LH/2019/PN. Ckr). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara menganalisis kasus dalam putusan Nomor 333/Pid.B/LH/2019/PN. Ckr, dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menjawab permasalahan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa terdakwa PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN yang diwakili TIRTADJAJA SURYADI selaku Direktur PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan perampasan aset Terdakwa PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN oleh Penuntut Umum untuk dijual lelang menutupi sejumlah pidana denda tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]