• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PT. TIRTA SUYATEX ANGGUN YANG MELAKUKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI PUTUSAN NOMOR 333/Pid.B/LH/2019/PN. Ckr)

    Thumbnail
    View/Open
    NENENG SIMARMATA.pdf (233.4Kb)
    Date
    2021-10-28
    Author
    SIMARMATA, NENENG
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perseroan Terbatas merupakan badan usaha korporasi yang berbadan hukum yang dapat melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadikan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurus korporasi secara bersama-sama dalam hal kegiatan dan/atau usaha korporasi tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana PT Suryatex Anggun Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup (Putusan Nomor 333/Pid.B/LH/2019/PN.Ckr); dan Penerapan Pemidanaan Terhadap PT Suryatex Anggun Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada (Putusan Nomor 333/Pid.B/LH/2019/PN. Ckr). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara menganalisis kasus dalam putusan Nomor 333/Pid.B/LH/2019/PN. Ckr, dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menjawab permasalahan. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa terdakwa PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN yang diwakili TIRTADJAJA SURYADI selaku Direktur PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan perampasan aset Terdakwa PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN oleh Penuntut Umum untuk dijual lelang menutupi sejumlah pidana denda tersebut.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5494
    Collections
    • Ilmu Hukum [1879]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback