dc.contributor.author | SIHOMBING, JUDIKA | |
dc.date.accessioned | 2021-10-07T04:58:48Z | |
dc.date.available | 2021-10-07T04:58:48Z | |
dc.date.issued | 2021-10-07 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5408 | |
dc.description.abstract | Penggunaan dana hasil kejahatan untuk memperkaya diri sendiri
dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang (money laundry). Tindak pidana ini sangat berbahaya karena merupakan extra oedinary crime apalagi tindak pidana ini berasal dari extra ordinary crime juga seperti penjualan narkotika jenis sabu. Oleh sebab itu perlu dilakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang ini karena dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya yang dapat merugikan masyarakat maupun negara. Di samping itu dalam memutus perkara yang datang kepadanya, hakim haruslah objektif dalam memberikan pertimbangan hukum agar putusan dapat memberikan rasa keadilan dalam masyarakat.
Metode penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta metode analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif.
Penegakan hukum terhadap penggunaan dana hasil kejahatan untuk memperkaya diri sendiri belumlah efektif dikarenakan ketidakseriusan penegak hukum sendiri dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan. Penegak hukum khususnya hakim dalam pertimbangan hukumnya pun terkesan lebih melihat faktor non yuridis pelaku daripada dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku. akibatnya hakim tidak memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku sehingga tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. | en_US |
dc.subject | Memperkaya diri sendiri, | en_US |
dc.subject | Pidana pencucian uang (money laundry) | en_US |
dc.title | ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DANA HASIL KEJAHATAN UNTUK MEMPERKAYA DIRI SENDIRI YANG MELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG | en_US |