dc.description.abstract | Skripsi ini membahas mengenai Tanggung Jawab Hukum Si Berpiutang Gadai Atas Kerusakan Barang Gadai Yang Dibuat Si Berpiutang Gadai Di Padang Bulan, dengan tujuan untuk mengetahui proses pertanggungjawaban Pihak gadai atas kerusakan barang atau objek gadai walaupun sudah melepaskan tanggung jawab hukun, dan juga membahas tentang nominal pembayaran atas kerugian yang diderita si berpiutang gadai akibat kerusakan barang atau objek gadai .
Dalam melakukan penelitian, metode yang digunakan adalah Riset kelapangan atau, dengan mencari sumber data yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pencarian data dilakukan dengan observasi dan studi pustaka yang dianalisis dengan metode reduksi data, sajian data dan kesimpulan.
Dari penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa jika terjadi kerusakan barang atau objek gadai yang dibuat oleh pihak gadai walaupun sudah melepaskan tanggung jawab hokum harus tetap membayar denda atau ganti kerugian terhadap kerusakan barang sesuai harga tafsiran barang dan biaya perbaikannya. | en_US |