PENERAPAN KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.010/2019 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN (STUDI PADA KANTOR DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI KUALANAMU)
dc.contributor.author | Parhusip, Maudur | |
dc.date.accessioned | 2020-12-14T04:58:44Z | |
dc.date.available | 2020-12-14T04:58:44Z | |
dc.date.issued | 2020-09-10 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4657 | |
dc.description.abstract | Kegiatan impor pada saat ini sangatlah tinggi hal tersebut diakibatkan karena adanya kebebasan yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap masyarakat untuk melakukan perdagangan internasional. Rumusan masalah yang akan diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk atau wujud penerapan ketentuan impor barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 studi pada Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kualanamu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana bentuk atau wujud penerapan ketentuan impor barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 studi pada Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kualanamu. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan kepustakaan adapun sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Analisis data yang dilakukan adalah dengan cara Yuridis normatif yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pembahasan masalah. Berdasarkan analisa yang diperoleh maka kesimpulan bahwa dalam penerapan ketentuan impor barang kiriman di Bandara Kualanamu sudah mengikuti peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik indonesia Nomor 199/PMK.010/2019. Dalam proses impor barang kiriman dilakukan pemeriksaan mulai dari pemeriksaan dokumen-dokumen setiap barang sampai dengan pemeriksaan setiap barang dan penghitungan pajak terhadap setiap barang yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pembedaan kepada pihak manapun. | en_US |
dc.subject | Barang kiriman, | en_US |
dc.subject | Bea Cukai | en_US |
dc.title | PENERAPAN KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.010/2019 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN (STUDI PADA KANTOR DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI KUALANAMU) | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Ilmu Hukum [1669]