Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Yang Mengedarkan Dan Menjual Produk Pangan Yang Tidak Memenuhi Standard Dan Tidak Terdaftar Studi Putusan Nomor :2594/Pid. Sus/2018/PN. Mdn
Abstract
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) ke dalam produk pangan oleh pelaku usaha diperbolehkan. Hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan produk makanan yang sehat dan bermutu yang tentunya aman. Sehingga penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang tidak sesuai dengan ijin ataupun standard yang telah ditentukan akan mengancam keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Sebab masyarakat pada dasarnya belum atau bahkan tidak perduli dengan tentang keamanan makanan yang mereka konsumsi. Oleh karena itu apabila pelaku usaha menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang tidak sesuai standart, maka tentu pelaku usaha harus mempertanggungjawabkannya secara hukum, tentunya dalam hal ini hukum pidana.
Isu hukum tersebut diteliti dengan dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisis kasus dari Studi Putusan Nomor :2594/Pid. Sus/2018/PN. Mdn yang dilakukan secara kepustakaan dengan menggunakan pendekatan teori dan kasus. Analisis tersebut menghasilkan pembahasan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha yang mengedarkan dan menjual produk pangan yang tidak memenuhi standard dan tidak terdaftar dalam studi putusan Nomor :2594/Pid. Sus/2018/PN. Mdn telah sesuai dengan unsur kesalahan, kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf dari perbuatan pelaku usaha tersebut. sehingga pelaku usaha dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha yang mengedarkan dan menjual produk pangan yang tidak memenuhi standard dan tidak terdaftar dalam studi putusan Nomor :2594/Pid. Sus/2018/PN. Mdn telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]