• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Yang Mengedarkan Dan Menjual Produk Pangan Yang Tidak Memenuhi Standard Dan Tidak Terdaftar Studi Putusan Nomor :2594/Pid. Sus/2018/PN. Mdn

    Thumbnail
    View/Open
    Roh Riahni Tondang.pdf (118.5Kb)
    Date
    2020-09-15
    Author
    Tondang, Roh Riahni
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) ke dalam produk pangan oleh pelaku usaha diperbolehkan. Hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan produk makanan yang sehat dan bermutu yang tentunya aman. Sehingga penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang tidak sesuai dengan ijin ataupun standard yang telah ditentukan akan mengancam keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Sebab masyarakat pada dasarnya belum atau bahkan tidak perduli dengan tentang keamanan makanan yang mereka konsumsi. Oleh karena itu apabila pelaku usaha menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang tidak sesuai standart, maka tentu pelaku usaha harus mempertanggungjawabkannya secara hukum, tentunya dalam hal ini hukum pidana. Isu hukum tersebut diteliti dengan dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisis kasus dari Studi Putusan Nomor :2594/Pid. Sus/2018/PN. Mdn yang dilakukan secara kepustakaan dengan menggunakan pendekatan teori dan kasus. Analisis tersebut menghasilkan pembahasan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha yang mengedarkan dan menjual produk pangan yang tidak memenuhi standard dan tidak terdaftar dalam studi putusan Nomor :2594/Pid. Sus/2018/PN. Mdn telah sesuai dengan unsur kesalahan, kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf dari perbuatan pelaku usaha tersebut. sehingga pelaku usaha dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha yang mengedarkan dan menjual produk pangan yang tidak memenuhi standard dan tidak terdaftar dalam studi putusan Nomor :2594/Pid. Sus/2018/PN. Mdn telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4501
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback