KEKUATAN ALAT BUKTI DIGITAL SEBAGAI DASARPERTIMBANGANHAKIM MENJATUHI PUTUSAN DALAMTINDAK PIDANAMENYEBARKAN PORNOGRAFI
Abstract
Perkembangan teknologi yang semakin pesat sangatlah mempengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat. Pengaruh yang diberikan pun beragam dapat berupa suatu perubahan yang lebih baik dari keadaan sebelumnya, hingga suatu keadaan yang buruk akibat dari penyalahgunaan teknologi tersebut untuk melakukan suatu kejahatan. Salah satu kejahatan yang timbul akibat perkembangan teknologi informasi adalah tindak pidana menggunakan media internet.Tindak pidana ini dalam bahasa asing sering disebut dengan “cyber crime”.
Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai norma hokum khusus memiliki suatu prinsip yang berbeda dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) salah satunya adalah mengenai pengaturan alat bukti yang sah dalam pembuktian di Indonesia. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 telah mempertegas hasil cetak (print out) sebagai alat bukti. Pada Pasal 5 ayat (1), dimana dirumuskan : informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Selain itu, UU ITE telah mengatur tata cara perolehan informasi elektronik sebagai alat bukti (Pasal 43 ayat (3)) dan tata cara pengajuan informasi elektronik sebagai alat bukti (Pasal 5 ayat (3) joPasal 16).
Adapun penelitian ini yakni metode analisis yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, bahwa hukum primer peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Putusan Nomor: 217/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]