TINJAUAN YURIDIS PENGUNDURAN JADWAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK AKIBAT PENYEBARAN COVID-19 TERHADAP MASA JABATAN YANG DI EMBAN
Abstract
Pemilihan kepala daerah merupakan institusi demokrasi lokal yang penting karena adanya pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala daerah yang akan memimpin daerah akan terpilih melalui tangan masyarakat lokal secara langsung. Kepala daerah yang terpilih inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin dalam pembangunan daerah termasuk di dalamnya penguatan kesejahteraan rakyak, penerapan prinsip tata pemerintah yang baik dan lain sebagainya. Akan tetapi masih banyak problema yang menjadi dilema disetiap pelaksanaan pemilihan, dengan munculnya pemilihan kepala daerah serentak yang telah dijadwalkan akan di undur dikarenakan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sehingga dalam skripsi ini mengenai tinjauan yuridis pengunduran jadwal pemilihan kepala daerah serentak akibat penyebaran COVID-19 terhadap masa jabatan yang di emban.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan metode sosiologis empiris yaitu melakukan penelitian kepustakaan atau (library research). Yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan memperoleh melalui buku-buku bacaan yang isinya berhubungan dengan masalah yang dihadapi.
Berdasarkan hasil penelitian yaitu mengenai tujuan yuridis kedudukan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya saat pengunduran kepala daerah dengan implikasi yang terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah bila terjadi penundaan waktu pilkada.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]