TINJAUAN YURIDIS ATAS PENYITAAN BARANG OLEH KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI PADA KOPERASI KREDIT HARAPAN KITA MEDAN
Abstract
Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penyitaan barang jaminan yang dilakukan oleh Kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dan debitur yang wanprestasi dapat melakukan novasi (pembaharuan hutang) di Koperasi Harapan kita Medan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi empiris. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif-terapan, yaitu penelitian hukum dengan cara mempelajari pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada perjanjian atas penyitaan barang jaminan di Koperasi Kredit Harapan Kita Medan-Belawan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara dan kebijakan atau aturan yang dibuat Kopdit Harapan Kita dalam rangka upaya Penanganan dan Penyelesaian wanprestasi pada Kopdit Harapan Kita pun harus senantiasa bersandar pada asas kekeluargaan dan kegotong-royongan serta memandang tujuan didirikannya Koperasi Kredit Harapan Kita. Novasi dilakukan dalam penyelamatan barang jaminian untuk anggota koperasi agar lancar kembali membayar angsuran pinjamannya dengan cara penataan kembali (restructuring), serta dapat melakukan pelunasan pinjaman modal dengan tepat waktu. Tujuan utama Penataan kembali (restructuring) adalah untuk memperkuat posisi tawar-menawar antara pihak koperasi dengan anggota peminjam dana yang salah satu upayanya adalah mengubah syarat pengadaan jaminan pinjaman. Penataan kembali (Restructuring) yaitu perubahan syarat-syarat pinjaman yang menyangkut, menambah dana atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pinjaman baru dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman yang menjadi penyertaan modal guna menyelamatkan barang jaminan sebelumnya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]