• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS ATAS PENYITAAN BARANG OLEH KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI PADA KOPERASI KREDIT HARAPAN KITA MEDAN

    Thumbnail
    View/Open
    Chandra Putra Hasiholan.pdf (115.0Kb)
    Date
    2020-10-12
    Author
    Hasiholan, Chandra Putra
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penyitaan barang jaminan yang dilakukan oleh Kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dan debitur yang wanprestasi dapat melakukan novasi (pembaharuan hutang) di Koperasi Harapan kita Medan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi empiris. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif-terapan, yaitu penelitian hukum dengan cara mempelajari pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada perjanjian atas penyitaan barang jaminan di Koperasi Kredit Harapan Kita Medan-Belawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara dan kebijakan atau aturan yang dibuat Kopdit Harapan Kita dalam rangka upaya Penanganan dan Penyelesaian wanprestasi pada Kopdit Harapan Kita pun harus senantiasa bersandar pada asas kekeluargaan dan kegotong-royongan serta memandang tujuan didirikannya Koperasi Kredit Harapan Kita. Novasi dilakukan dalam penyelamatan barang jaminian untuk anggota koperasi agar lancar kembali membayar angsuran pinjamannya dengan cara penataan kembali (restructuring), serta dapat melakukan pelunasan pinjaman modal dengan tepat waktu. Tujuan utama Penataan kembali (restructuring) adalah untuk memperkuat posisi tawar-menawar antara pihak koperasi dengan anggota peminjam dana yang salah satu upayanya adalah mengubah syarat pengadaan jaminan pinjaman. Penataan kembali (Restructuring) yaitu perubahan syarat-syarat pinjaman yang menyangkut, menambah dana atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pinjaman baru dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman yang menjadi penyertaan modal guna menyelamatkan barang jaminan sebelumnya.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4473
    Collections
    • Ilmu Hukum [1684]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback