Show simple item record

dc.contributor.authorChandra, Timothy Simon
dc.date.accessioned2020-11-20T04:10:55Z
dc.date.available2020-11-20T04:10:55Z
dc.date.issued2020-09-15
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4471
dc.description.abstractSalahsatukebutuhanhidupmanusiaadalahterpenuhinyarasaamanterhadap dirisendirisecarapribadimaupun terhadapbarang-barangmiliknya.Termasukrasa amanterhadapbarangyangdititipkankepada jasa penitipanbarang.DalamHukum Perdata mengaturadanya ketentuanmengenaipenitipan yangdiatur dalamBabXI tentangPenitipanBarangyaituPasal1694-1793BukuKe 3KitabUndang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penitipan barangterjadibila orangmenerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalamkeadaanyangsama (Pasal1694KUHPerdata),penitipan juga terbagiatasdua jenisyaituPenitipan SekestrasidanPenitipanMurni.Adapunyangmenjadi permasalahandalampenelitianiniadalahBagaimanabentukperlindunganhukum bagipengguna jasa penitipanbarangyangrusakdanmusnahmenurutKitabUndang- UndangHukum Perdata? danBagaimana prosespenggantianbarangapabila barang yang dititipkan rusak danmusnah?. Metode Penelitian Hukumyang digunakan dalampenelitian iniadalahjenis penelitianHukumYurudisNormatif yaitupenelitianyangdilakukandengan cara menelusuriataumenelaahdanmenganalisisbahanpustaka ataubahandokumen siap pakai sebagai kajiannya. Berdasarkan hasilpenelitian yangtelah dilakukan dapat diambil kesimpulan yaitu,Hakikatdaripenitipanbarangadalahsuatuperjanjiandimana pihaksuatu menerimasesuatu barang dari pihaklain dengan janji untuk menyimpannyadan mengembalikannya dalam wujud aslinya (Pasal 1694 KUHPer), Penitipan dapat terjadiapabila seseorangmenerima sesuatubarangdarioranglain,dengansyarat bahwa iaakanmenyimpannyadanmengembalikannyadalamwujudasal,Kewajiban utamadaripihakpenerimatitipanadalahmemelihara barangtitipandan mengembalikan barang tersebutdalam keadaan seperti semula, Tanggungjawab pihak penyedia pentipan barang milik sipenitipdidasarkan ataskeputusan bersama yang dituangkan dalam klausul perjanjian.en_US
dc.subjectPERJANJIAN PENITIPAN BARANG YANG RUSAK DAN MUSNAHen_US
dc.titleTANGGUNG JAWABPIHAK PENGELOLAH USAHATERHADAP PERJANJIANPENITIPANBARANGYANG RUSAK DAN MUSNAH BERDASARKANKITAB UNDANG-UNDANG HUKUMPERDATAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record