TANGGUNG JAWABPIHAK PENGELOLAH USAHATERHADAP PERJANJIANPENITIPANBARANGYANG RUSAK DAN MUSNAH BERDASARKANKITAB UNDANG-UNDANG HUKUMPERDATA
Abstract
Salahsatukebutuhanhidupmanusiaadalahterpenuhinyarasaamanterhadap dirisendirisecarapribadimaupun terhadapbarang-barangmiliknya.Termasukrasa amanterhadapbarangyangdititipkankepada jasa penitipanbarang.DalamHukum Perdata mengaturadanya ketentuanmengenaipenitipan yangdiatur dalamBabXI tentangPenitipanBarangyaituPasal1694-1793BukuKe 3KitabUndang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penitipan barangterjadibila orangmenerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalamkeadaanyangsama (Pasal1694KUHPerdata),penitipan juga terbagiatasdua jenisyaituPenitipan SekestrasidanPenitipanMurni.Adapunyangmenjadi permasalahandalampenelitianiniadalahBagaimanabentukperlindunganhukum bagipengguna jasa penitipanbarangyangrusakdanmusnahmenurutKitabUndang- UndangHukum Perdata? danBagaimana prosespenggantianbarangapabila barang yang dititipkan rusak danmusnah?.
Metode Penelitian Hukumyang digunakan dalampenelitian iniadalahjenis penelitianHukumYurudisNormatif yaitupenelitianyangdilakukandengan cara menelusuriataumenelaahdanmenganalisisbahanpustaka ataubahandokumen siap pakai sebagai kajiannya.
Berdasarkan hasilpenelitian yangtelah dilakukan dapat diambil kesimpulan yaitu,Hakikatdaripenitipanbarangadalahsuatuperjanjiandimana pihaksuatu menerimasesuatu barang dari pihaklain dengan janji untuk menyimpannyadan mengembalikannya dalam wujud aslinya (Pasal 1694 KUHPer), Penitipan dapat terjadiapabila seseorangmenerima sesuatubarangdarioranglain,dengansyarat bahwa iaakanmenyimpannyadanmengembalikannyadalamwujudasal,Kewajiban utamadaripihakpenerimatitipanadalahmemelihara barangtitipandan mengembalikan barang tersebutdalam keadaan seperti semula, Tanggungjawab pihak penyedia pentipan barang milik sipenitipdidasarkan ataskeputusan bersama yang dituangkan dalam klausul perjanjian.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]