Show simple item record

dc.contributor.authorButar-Butar, Maya Sari
dc.date.accessioned2020-11-18T05:06:55Z
dc.date.available2020-11-18T05:06:55Z
dc.date.issued2020-09-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4443
dc.description.abstractMenurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang tekonologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang”. Pelaku bisnis harus memiliki temuan baru atau inovasi baru dalam lingkup bisnis di mana bertujuan untuk meningkatkan perekonomian. Aktivitas intelektual tersebut dilakukan untuk menciptakan suatu hal yang kreatif, dimana proses mewujudkan ide atau gagasan untuk menjadi kekayaan intelektual. Aktivitas intelektual tersebut mencakup sarana prasarana, biaya, waktu dan tenaga. Jika semua itu terpenuhi, maka aktivitas tersebut akan menghasilkan kekayaan intelektual, oleh karena itu perlu di jaga kerahasiaan informasi temuan tersebut yang disebut juga rahasia dagang.en_US
dc.subjectRahasia Dagangen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 (STUDI PADA TOKO ROTI BREAD LIFE MALL CENTERPOINT MEDAN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record