TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 (STUDI PADA TOKO ROTI BREAD LIFE MALL CENTERPOINT MEDAN)
Abstract
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang tekonologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang”. Pelaku bisnis harus memiliki temuan baru atau inovasi baru dalam lingkup bisnis di mana bertujuan untuk meningkatkan perekonomian. Aktivitas intelektual tersebut dilakukan untuk menciptakan suatu hal yang kreatif, dimana proses mewujudkan ide atau gagasan untuk menjadi kekayaan intelektual. Aktivitas intelektual tersebut mencakup sarana prasarana, biaya, waktu dan tenaga. Jika semua itu terpenuhi, maka aktivitas tersebut akan menghasilkan kekayaan intelektual, oleh karena itu perlu di jaga kerahasiaan informasi temuan tersebut yang disebut juga rahasia dagang.
Collections
- Ilmu Hukum [1695]