• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TANPA IZIN USAHA

    Thumbnail
    View/Open
    Martha Grace Hutapea.pdf (108.6Kb)
    Date
    2020-10-02
    Author
    Hutapea, Martha Grace
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan ketentan pidana materil dan pidana formil terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Izin Usaha Pengangkutan (Studi Putusan Nomor : 569/PID.SUS/2019/PN.MPW). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan terutama karena pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Penerapan pidana materil menurut penulis sudah tepat. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan sehingga hakim menjatuhkan pidana. Data sekunder diperoleh melalui beberapa literature berupa buku-buku, jurnal hokum, dan pengaturan perundang-undangan. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum metode penelitian kualitatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor : 569/PID.SUS/2019/PN.MPW, maka dapat disimpulkan bahwa Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana penjara dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang apablia tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4430
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback