Show simple item record

dc.contributor.authorButar-Butar, Andreas
dc.date.accessioned2020-11-12T02:11:08Z
dc.date.available2020-11-12T02:11:08Z
dc.date.issued2020-09-15
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4394
dc.description.abstractAparatur sipil Negara (ASN) pada dasarnya merupakan abdi Negara dan abdi masyarakat yang di tuntut untuk memiliki kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila.Undang-Undang Dasar 1945 dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada ASN Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut adalah sebuah tindak kekerasan kepada salah seorang pengawas pemilu yang terjadi pada saat berjalannya proses Pemilu Walikota/Wakil Walikota Makassar 2018. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu Pertanggungjawaban Pidana ASN Yang Dengan Sengaja Melakukan Tindak Kekerasan Yang Manghalang-Halangi Penyelenggara Pemilu Dalam PelaksanaanTugasnya Di Tempat Pemungutan Suara (PutusanNomor 1238/Pid.Sus/2018/PN Makassar). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, yakni penulisan yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep,yang mempunyai prosedur hukum yang berdasarkan pengumpulan bahan hokum dalam studi kepustakaan. Mengenai pertanggungjawaban pidana ASN yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan yang menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya di tempat pemungutan suara (pemilu) (studi kasus putusan no 1238/pid.sus/2018/pn. Makassar). Pertanggungjawaban tindak pidana pemilu dalam Undang-Undang no 7 tahun 2017 yang didasarkan dengan adanya unsure kesalahan terdakwa yakni dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana pemilu dan mengetahui bawah perbuatan tersebut dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Dan kesengajaan dalam melakukan perrbuatan pidana yang dimana bawah terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam melakukan tindak pidana pemilihan umum. Kemampuan terdakwa untuk bertaggungjawab Tidak ada alasan pembenar bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana pemilu.en_US
dc.subjectpertangungjawaban pidana,en_US
dc.subjectpemilu,en_US
dc.subjectASNen_US
dc.titlePERTANGGUNGAWABAN PIDANA ASN YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN YANG MENGHALANG HALANGIPENYELENGGARA PEMILIHAN DALAMen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record