• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGAWABAN PIDANA ASN YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN YANG MENGHALANG HALANGIPENYELENGGARA PEMILIHAN DALAM

    Thumbnail
    View/Open
    Andreas Butar-Butar.pdf (105.0Kb)
    Date
    2020-09-15
    Author
    Butar-Butar, Andreas
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Aparatur sipil Negara (ASN) pada dasarnya merupakan abdi Negara dan abdi masyarakat yang di tuntut untuk memiliki kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila.Undang-Undang Dasar 1945 dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada ASN Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut adalah sebuah tindak kekerasan kepada salah seorang pengawas pemilu yang terjadi pada saat berjalannya proses Pemilu Walikota/Wakil Walikota Makassar 2018. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu Pertanggungjawaban Pidana ASN Yang Dengan Sengaja Melakukan Tindak Kekerasan Yang Manghalang-Halangi Penyelenggara Pemilu Dalam PelaksanaanTugasnya Di Tempat Pemungutan Suara (PutusanNomor 1238/Pid.Sus/2018/PN Makassar). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, yakni penulisan yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep,yang mempunyai prosedur hukum yang berdasarkan pengumpulan bahan hokum dalam studi kepustakaan. Mengenai pertanggungjawaban pidana ASN yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan yang menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya di tempat pemungutan suara (pemilu) (studi kasus putusan no 1238/pid.sus/2018/pn. Makassar). Pertanggungjawaban tindak pidana pemilu dalam Undang-Undang no 7 tahun 2017 yang didasarkan dengan adanya unsure kesalahan terdakwa yakni dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana pemilu dan mengetahui bawah perbuatan tersebut dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Dan kesengajaan dalam melakukan perrbuatan pidana yang dimana bawah terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam melakukan tindak pidana pemilihan umum. Kemampuan terdakwa untuk bertaggungjawab Tidak ada alasan pembenar bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana pemilu.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4394
    Collections
    • Ilmu Hukum [1862]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback