PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI (Studi Putusan Nomor: 531/Pid.Sus/2019/PN.Mtr)
Abstract
Analisis Putusan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri pada perkara Nomor: 531/Pid.Sus/2019/PN.Mtr, dan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan Putusan.
Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara membaca dokumen atau peraturan serta buku-buku literatur yang berhubungan dengan materi yang akan dikemukakan dalam skripsi.
Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan menunjukkan bahwa: 1). dalam Putusan Nomor: 531/Pid.Sus/2019/PN.Mtr, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golonga I bagi diri sendiri karena telah terpenuhinya unsur-unsur dalam pertanggungjawaban pidana yaitu adanya kesalahan yang dapat dipidana terhadap terdakwa sehingga atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2). dalam Putusan Nomor: 531/Pid.Sus/2019/PN.Mtr, penulis setuju dengan putusan Majelis Hakim dalam memilih langsung dakwaan Alternatif Kedua yaitu terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena terbuktinya unsur-unsur didalam pasal sesuai dengan fakta-fakta dihadapan persidangan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]