dc.contributor.author | Siregar, Abdul Hariono | |
dc.date.accessioned | 2020-08-24T05:13:46Z | |
dc.date.available | 2020-08-24T05:13:46Z | |
dc.date.issued | 2020-03-23 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3970 | |
dc.description.abstract | Pemilihan umum merupakanpranataterpentingdalamsetiap Negara demokrasisebagaibentuk paling nyatadalampenyelenggaraan Negara dibawaketentuanrule of law yang harusdilakukansecarabebas, jujur, danadilberdasarkankedaulatanrakyat. Salah satu yang paling dasardalammelaksanakanpemiluadalahpemberianhaksuaraatauhakpilih yang merupakan bagiandarihakasasimanusia, yang dalam pelaksanaanya sering terjadipenyalahgunaanhakpilihkhususnya di daerah Banda Aceh. Adapun yang menjadi permasalahandalampenelitianiniadalahbagaimanadasarpertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidanakepadapelaku yang dengansengaja yang mengakudirinyasebagai orang lain dalamtindakpidana pemilihanumum. (Putusan No.171/Pid.Sus/2019/PN.BNA)
Metodepenelitianhukum yang digunakan dalampenelitianiniadalahjenis penelitian hukumYuridisNormatifyaitupenelitian yang dilakukandengancara menelusuriatau menelaahdanmenganalisisbahanpustakaataubahandokumensiappakaisebagaikajiannya. Penelitianinimenggunakanpendekatanperundang-undangan (statute approach) danpendekatankasus (case approach) denganteknikpengumpulan data yaitupenelitian kepustakaan. Berdasarkanhasilpenelitian yang dilakukanpada Putusan No.171/Pid.Sus/2019/PN.BNA makadapat disimpulkan bahwapertimbangan hakim dalam menjatuhkanhukumanselama 6 (enam) bulandengan tuntutanjaksapadaPasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang PemilihanUmum danmenjatuhkanpidanapenjara 6 (enam) bulan dan masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Maka penulis berpendapat bahwa hakim dalam pengambilan keputusan kepada terdakwa sudah sesuai karena melebihi ataukurang daribatas maksimaldan minimal pidanadalamdakwaan. | en_US |
dc.subject | Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Yang DenganSengaja Yang Mengaku Dirinya Sebagai Orang Lain. | en_US |
dc.title | ANALISIS PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA YANG MENGAKU DIRINYA SEBAGAI ORANG LAIN (PUTUSAN NO. 171/Pid.Sus/2019/PN.BNA) | en_US |