ANALISIS PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA YANG MENGAKU DIRINYA SEBAGAI ORANG LAIN (PUTUSAN NO. 171/Pid.Sus/2019/PN.BNA)
Abstract
Pemilihan umum merupakanpranataterpentingdalamsetiap Negara demokrasisebagaibentuk paling nyatadalampenyelenggaraan Negara dibawaketentuanrule of law yang harusdilakukansecarabebas, jujur, danadilberdasarkankedaulatanrakyat. Salah satu yang paling dasardalammelaksanakanpemiluadalahpemberianhaksuaraatauhakpilih yang merupakan bagiandarihakasasimanusia, yang dalam pelaksanaanya sering terjadipenyalahgunaanhakpilihkhususnya di daerah Banda Aceh. Adapun yang menjadi permasalahandalampenelitianiniadalahbagaimanadasarpertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidanakepadapelaku yang dengansengaja yang mengakudirinyasebagai orang lain dalamtindakpidana pemilihanumum. (Putusan No.171/Pid.Sus/2019/PN.BNA)
Metodepenelitianhukum yang digunakan dalampenelitianiniadalahjenis penelitian hukumYuridisNormatifyaitupenelitian yang dilakukandengancara menelusuriatau menelaahdanmenganalisisbahanpustakaataubahandokumensiappakaisebagaikajiannya. Penelitianinimenggunakanpendekatanperundang-undangan (statute approach) danpendekatankasus (case approach) denganteknikpengumpulan data yaitupenelitian kepustakaan. Berdasarkanhasilpenelitian yang dilakukanpada Putusan No.171/Pid.Sus/2019/PN.BNA makadapat disimpulkan bahwapertimbangan hakim dalam menjatuhkanhukumanselama 6 (enam) bulandengan tuntutanjaksapadaPasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang PemilihanUmum danmenjatuhkanpidanapenjara 6 (enam) bulan dan masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Maka penulis berpendapat bahwa hakim dalam pengambilan keputusan kepada terdakwa sudah sesuai karena melebihi ataukurang daribatas maksimaldan minimal pidanadalamdakwaan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]