dc.description.abstract | Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, , penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara mengakibatkan orang tereksploitasi. Maraknya kasus perdagangan orang melalui penggunaan media sosial membuat masyarakat harus meningkatkan pemahaman tentang penggunaan teknologi informasi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku penyertaan tindak pidana Perdagangan Orang Yang Dilakukan Melalui Media Sosial berdasarkan Studi Putusan Nomor 1118/Pid.Sus/2018/PN.Mdn.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang di lakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 1118/Pid.Sus/2018/PN.Mdn.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 1118/Pid.Sus/2018/PN.Mdn maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Pemidanaan Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Dilakukan Melalui Media Sosial, para terdakwa memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini para terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 dan dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ). | en_US |