dc.description.abstract | Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung. Peranan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sangat dibutuhkan sebagai penekan atas setiap pelanggaran hukum, tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan, dan penjaga kemerdekaan warga masyarakat dari segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penelitian dengan judul “Peranan Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum dan Keadilan melalui Kekuasaan Kehakiman”, memiliki rumusan masalah Bagaimana peranan Mahkamah Agung dalam penegakan hukum dan keadilan dan Apakah yang menjadi faktor pendorong dan penghambat Mahkamah Agung dalam menjalankan peranannya melalui kekuasaan kehakiman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami sejauh mana kebebasan dan independensi Mahkamah Agung saat ini, memahami peranan Mahkamah Agung dalam menegakkan hukum dan keadilan, dan mengetahui faktor pendorong dan penghambat Mahkamah Agung dalam menjalankan peranannya melalui kekuasaan kehakiman.
Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung. Data tersebut akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis.
Berdasarkan analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Mahkamah Agung dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki 2 (dua) peranan, yaitu Sebagai Peradilan Negara Tertinggi yang menjalankan fungsi peradilan yakni membuat peraturan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan peraturan dan sebagai Lembaga Tinggi Negara yang menjalankan fungsi non-peradilan, yang meliputi memberikan pertimbangan/nasehat hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lainnya. | en_US |