• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERANAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN MELALUI KEKUASAAN KEHAKIMAN

    Thumbnail
    View/Open
    Indra Jaya M. Hasibuan.pdf (295.2Kb)
    Date
    2019-09-12
    Author
    Hasibuan, Indra Jaya M.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung. Peranan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sangat dibutuhkan sebagai penekan atas setiap pelanggaran hukum, tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan, dan penjaga kemerdekaan warga masyarakat dari segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penelitian dengan judul “Peranan Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum dan Keadilan melalui Kekuasaan Kehakiman”, memiliki rumusan masalah Bagaimana peranan Mahkamah Agung dalam penegakan hukum dan keadilan dan Apakah yang menjadi faktor pendorong dan penghambat Mahkamah Agung dalam menjalankan peranannya melalui kekuasaan kehakiman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami sejauh mana kebebasan dan independensi Mahkamah Agung saat ini, memahami peranan Mahkamah Agung dalam menegakkan hukum dan keadilan, dan mengetahui faktor pendorong dan penghambat Mahkamah Agung dalam menjalankan peranannya melalui kekuasaan kehakiman. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung. Data tersebut akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Berdasarkan analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Mahkamah Agung dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki 2 (dua) peranan, yaitu Sebagai Peradilan Negara Tertinggi yang menjalankan fungsi peradilan yakni membuat peraturan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan peraturan dan sebagai Lembaga Tinggi Negara yang menjalankan fungsi non-peradilan, yang meliputi memberikan pertimbangan/nasehat hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lainnya.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3317
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback