• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEORANG DOKTER YANG MELAKUKAN PERCOBAAN TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Putusan No.1106/Pid.Sus/2018/PN Plg)

    Thumbnail
    View/Open
    Yosua Hiras Parapat.pdf (245.3Kb)
    Date
    2019-10-10
    Author
    Parapat, Yosua Hiras
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana abosi merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan merupakan tindakan pembunuhaan. Berdasarkan peneltian yang dilakukan oleh departement kesehatan Republik Indonesia bahwa angka aborsi mencapai 2,3 juta kasus setiap tahunnya. Aborsi adalah pengguguran kandungan yang mencapai usia 20 minggu. Aborsi dapat diklasifikasikan antara lain: Abortus provocatus dan abortus criminalis. Jenis aborsi yang dilarang didalam hukum positif Indonesia adalah abortus criminalis. Oleh karena itu setiap orang yang melakukan tindak pidana abortus criminalis wajib diminta pertanggungjawaban pidananya. Dalam skripsi ini adapun yang menjadi masalah: Bagaimana “pertanggungjawaban pidana seorang dokter yang melakukan percobaan tindak pidana aborsi” dalam putusan No.1106/Pid.Sus/2018/PN Plg. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan sumber bahan hukum atau bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder dibagi atas data primer yaitu putusan No.1106/Pid.Sus/2018/PN Plg, data sekunder terdiri dari buku, jurnal, dan data tersier yaitu kamus dan enseklopedia. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjwaban pidana seorang dokter atas percobaan tindak pidana aborsi dalam putusan No.1106/Pid.Sus/2018/PN Plg, dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana disebabkan memenuhi unsur kesalahan, tidak adanya alasan pemaaf, sehingga hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta pencabutan izin praktek serang dokter kepada terdakwa.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3204
    Collections
    • Ilmu Hukum [1862]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback