PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEORANG DOKTER YANG MELAKUKAN PERCOBAAN TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Putusan No.1106/Pid.Sus/2018/PN Plg)
Abstract
Tindak pidana abosi merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan merupakan tindakan pembunuhaan. Berdasarkan peneltian yang dilakukan oleh departement kesehatan Republik Indonesia bahwa angka aborsi mencapai 2,3 juta kasus setiap tahunnya. Aborsi adalah pengguguran kandungan yang mencapai usia 20 minggu. Aborsi dapat diklasifikasikan antara lain: Abortus provocatus dan abortus criminalis. Jenis aborsi yang dilarang didalam hukum positif Indonesia adalah abortus criminalis. Oleh karena itu setiap orang yang melakukan tindak pidana abortus criminalis wajib diminta pertanggungjawaban pidananya. Dalam skripsi ini adapun yang menjadi masalah: Bagaimana “pertanggungjawaban pidana seorang dokter yang melakukan percobaan tindak pidana aborsi” dalam putusan No.1106/Pid.Sus/2018/PN Plg.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan sumber bahan hukum atau bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder dibagi atas data primer yaitu putusan No.1106/Pid.Sus/2018/PN Plg, data sekunder terdiri dari buku, jurnal, dan data tersier yaitu kamus dan enseklopedia.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjwaban pidana seorang dokter atas percobaan tindak pidana aborsi dalam putusan No.1106/Pid.Sus/2018/PN Plg, dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana disebabkan memenuhi unsur kesalahan, tidak adanya alasan pemaaf, sehingga hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta pencabutan izin praktek serang dokter kepada terdakwa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]