PERANAN JAKSA SEBAGAI TIM PENGAWAL PENGAMAN PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA APBD (Studi di KejaksaanTinggi Sumatera Utara)
Abstract
Tim Pengawal, Pengaman dan Pembangunan (TP4) dibentuk berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan TP4. Pembentukan TP4 bertujuan memberikan pengawalan dan penerangan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana Peranan Jaksa sebagai TP4D dalam Pencegahan tindak pidana korupsi dalam dana APBD di Wilayah Sumatera Utara dana apa saja kendala yang dihadapi dalam TP4D dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam dana APBD di Wilayah Sumatera Utara.
Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan Yuridis Empiris yang merupakan penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam arti nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Penulisan ini dilakukan dengan melakukan penelitian di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan wawancara kepada Jaksa yang bertugas dalam TP4D untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam dana APBD.
Berdasarkan hasil penelitian di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Peranan Jaksa dalam TP4D adalah Normatif, Ideal, dan Faktual. Selanjutnya, adapun yang menjadi kendala-kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan tugas TP4D dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam dana APBD di Wilayah KejaksaanTinggi Sumatera Utara adalah kendala eskternal dan kendala Internal. Kendala eksternalnya adalah adanya anggapan dari pejabat-pejabat daerah yang ada di instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bahwa TP4D hanya mencari-cari kesalahan dan ingin ikut campur dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah dan kendala internalnya adalah adanya anggapan bahwa TP4D pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dianggap tidak memiliki kekuatan hukum karena sifatnya hanya keputusan dan instruksi untuk internal saja dan anggota TP4D yang dibentuk belum seluruhnya mendapatkan pelatihan dan mekanisme proses pendampingan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]