• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERANAN JAKSA SEBAGAI TIM PENGAWAL PENGAMAN PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA APBD (Studi di KejaksaanTinggi Sumatera Utara)

    Thumbnail
    View/Open
    Herna Roganda Pasaribu.pdf (253.7Kb)
    Date
    2019-10-14
    Author
    Pasaribu, Herna Roganda
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tim Pengawal, Pengaman dan Pembangunan (TP4) dibentuk berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan TP4. Pembentukan TP4 bertujuan memberikan pengawalan dan penerangan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana Peranan Jaksa sebagai TP4D dalam Pencegahan tindak pidana korupsi dalam dana APBD di Wilayah Sumatera Utara dana apa saja kendala yang dihadapi dalam TP4D dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam dana APBD di Wilayah Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan Yuridis Empiris yang merupakan penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam arti nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Penulisan ini dilakukan dengan melakukan penelitian di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan wawancara kepada Jaksa yang bertugas dalam TP4D untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam dana APBD. Berdasarkan hasil penelitian di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Peranan Jaksa dalam TP4D adalah Normatif, Ideal, dan Faktual. Selanjutnya, adapun yang menjadi kendala-kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan tugas TP4D dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam dana APBD di Wilayah KejaksaanTinggi Sumatera Utara adalah kendala eskternal dan kendala Internal. Kendala eksternalnya adalah adanya anggapan dari pejabat-pejabat daerah yang ada di instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bahwa TP4D hanya mencari-cari kesalahan dan ingin ikut campur dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah dan kendala internalnya adalah adanya anggapan bahwa TP4D pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dianggap tidak memiliki kekuatan hukum karena sifatnya hanya keputusan dan instruksi untuk internal saja dan anggota TP4D yang dibentuk belum seluruhnya mendapatkan pelatihan dan mekanisme proses pendampingan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3156
    Collections
    • Ilmu Hukum [1862]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback