Show simple item record

dc.contributor.authorSianipar, Jovi Harman
dc.date.accessioned2019-11-18T06:52:09Z
dc.date.available2019-11-18T06:52:09Z
dc.date.issued2019-10-11
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3150
dc.description.abstractTindak pidana narkotika yang dianggap sebagai kejahatan yang paling serius dan telah menjadi permasalahan bangsa bangsa di dunia yang selalu dibicarakan. Permasalahan narkotika telah mengancam masyarakat dan bangsa sehingga menjadi suatu kejahatan yang terorganisir dalam lingkup nasional maupun internasional. Penerapan kebijakan hukum pidana terhadap kejahatan narkotika di suatu negara dapat dilaksanakan berdasarkan asas teritorial yang menitikberatkan tempat (locus delicti) sebagai dasar pemberlakuan hukum. Penerapan sanksi hukum terhadap warga masyarakat termasuk warga negara asing yang melanggar hukum, diharapkan dapat berpengaruh positif bagi perkembangan kerpribadian masyarakat di wilayah Republik Indonesia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam putusan ini adalah Penerapan Prinsip Teritorial Terhadap WNA Yang Mengedarkan Narkotika Jenis Shabu Di Wilayah Republik Indonesia berdasarkan putusan Nomor 539/Pid.Sus/2018/PN. BTM. Metode Penelitian Hukum yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang bersumber bahan hukumnya dari bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder terbagi menjadi dua, yaitu ; (a) data primer yang dalam penulisan ini adalah berasal dari KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan; data sekunder yaitu berdasarkan Putusan Nomor 539/Pid.Sus/2018/PN.Btm. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Putusan Nomor 539/Pid.Sus/2018/PN.Btm maka terdakwa telah memenuhi syarat untuk dijatuhkan pidana mati sesuai dengan hukum di Indonesia karena WNA telah dinyatakan bersalah dan sudah melanggar asas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak ada alasan pemaaf dan pembenar pada diri terdakwa.en_US
dc.subjectPerinsip Teritorial,en_US
dc.subjectWNA,en_US
dc.subjectMengedarkan Narkotikaen_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP TERITORIAL TERHADAP WNA YANG MENGEDARKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR.539/PID.SUS/2018/PN.BTM)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record