Show simple item record

dc.contributor.authorSimbolon, Rejeki
dc.date.accessioned2019-11-06T02:51:09Z
dc.date.available2019-11-06T02:51:09Z
dc.date.issued2019-10-22
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2914
dc.description.abstractDalam pemanfaatan sumber daya alam tersebut terkhusus di sektor perikanan, masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan sering kali salah mengunakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan seperti cantrang, bom ikan, pukat, perangkap ikan. Pengawasan terhadap penangkapan ikan terkadang luput dari perhatian pemerintah. Beberapa faktor yang menjadi kelemahan pengawasaan dikarenakan luasnya perairan Indonesia tidak sebanding dengan jumlah tenaga pengawas perikanan. Berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tentang perikanan, telah diatur beberapa jenis alat tangkap ikan yang dilarang untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan karena memiliki dampak merusak sumber daya ikan serta memberikan sanksi bagi pelaku tindak pidana perikanan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan menggunakan alat terlarang yang dapat merusak sumber daya ikan (studi putusan No. 14/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Mdn) Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan metode pendekatan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan terhadap undang-undang dan pendekatan terhadap kasus tindak pidana penangkapan ikan menggunakan alat terlarang yang dapat merusak sumber daya ikan.dengan cara menganalisa putusan Nomor: 14/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Mdn. Pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Mdn. bahwa pelaku dijatuhi hukuman pertanggungjawaban, yakni pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana wajib dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana perikanan karena pelaku memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,en_US
dc.subjectTindak pidana perikanan,en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidanaen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN ALAT TERLARANG YANG DAPAT MERUSAK SUMBER DAYA IKAN (Studi Putusan No. 14/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record