• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN ALAT TERLARANG YANG DAPAT MERUSAK SUMBER DAYA IKAN (Studi Putusan No. 14/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Mdn)

    Thumbnail
    View/Open
    Rejeki Simbolon.pdf (253.5Kb)
    Date
    2019-10-22
    Author
    Simbolon, Rejeki
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam pemanfaatan sumber daya alam tersebut terkhusus di sektor perikanan, masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan sering kali salah mengunakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan seperti cantrang, bom ikan, pukat, perangkap ikan. Pengawasan terhadap penangkapan ikan terkadang luput dari perhatian pemerintah. Beberapa faktor yang menjadi kelemahan pengawasaan dikarenakan luasnya perairan Indonesia tidak sebanding dengan jumlah tenaga pengawas perikanan. Berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tentang perikanan, telah diatur beberapa jenis alat tangkap ikan yang dilarang untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan karena memiliki dampak merusak sumber daya ikan serta memberikan sanksi bagi pelaku tindak pidana perikanan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan menggunakan alat terlarang yang dapat merusak sumber daya ikan (studi putusan No. 14/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Mdn) Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan metode pendekatan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan terhadap undang-undang dan pendekatan terhadap kasus tindak pidana penangkapan ikan menggunakan alat terlarang yang dapat merusak sumber daya ikan.dengan cara menganalisa putusan Nomor: 14/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Mdn. Pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Mdn. bahwa pelaku dijatuhi hukuman pertanggungjawaban, yakni pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana wajib dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana perikanan karena pelaku memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2914
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback