• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KUALIFIKASI PERBUATAN TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU (STUDI PUTUSAN NO.228/PID.SUS/2018/PN BGR)

    Thumbnail
    View/Open
    Moranda P. Jawak.pdf (217.1Kb)
    Date
    2019-09-13
    Author
    Jawak, Moranda P.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Peredaran uang palsu memiliki dampak negatif yang sangat besar yaitu merugikan perekonomian suatu negara seperti terjadinya inflasi yaitu proses meningkatkan harga-harga secara umum dan terus menerus. Peredaran uang palsu dalam jumlah yang banyak akan menimbulkan inflasi. Ini karena masyarakat mempercayai bahwa uang palsu tersebut merupakan uang asli, yang dapat dipergunakan untuk berbagai transaksi. Hal ini membuat uang palsu yang beredar di masyarakat lebih banyak jumlahnya dari pada uang beredar yang diizinkan bank sentral. Masyarakat kemudian dapat membeli banyak barang dengan mudah karena banyaknya uang beredar. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah bentuk dan peranan pihak-pihak dalam kategori perbuatan turut serta terhadap pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu berdasarkan putusan No.228/Pid.Sus/2018/Bgr. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang bersumber bahan hukumnya dari bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder terbagi menjadi dua, yaitu : (a) data primer yang dalam penulisan ini adalah berasal dari KUHP dan Undang-Undang No. 07 Tahun 2011 Tentang Pengedaran Uang Palsu dan; (b) data sekunder yaitu berdasarkan putusan No.228/Pid.Sus/2018/Bgr. Berdasarkan Penelitian yang dilakukan terhadap putusan No. No.228/Pid.Sus/2018/Bgr maka perbuatan para terdakwa termasuk kedalam kualifikasi perbuatan turut serta melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu karena memenuhi unsur adanya kerjasama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan dimana kerjasama tersebut berupa pelaksanaan secara fisik dan ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2907
    Collections
    • Ilmu Hukum [1862]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback