KUALIFIKASI PERBUATAN TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU (STUDI PUTUSAN NO.228/PID.SUS/2018/PN BGR)
Abstract
Peredaran uang palsu memiliki dampak negatif yang sangat besar yaitu merugikan perekonomian suatu negara seperti terjadinya inflasi yaitu proses meningkatkan harga-harga secara umum dan terus menerus. Peredaran uang palsu dalam jumlah yang banyak akan menimbulkan inflasi. Ini karena masyarakat mempercayai bahwa uang palsu tersebut merupakan uang asli, yang dapat dipergunakan untuk berbagai transaksi. Hal ini membuat uang palsu yang beredar di masyarakat lebih banyak jumlahnya dari pada uang beredar yang diizinkan bank sentral. Masyarakat kemudian dapat membeli banyak barang dengan mudah karena banyaknya uang beredar. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah bentuk dan peranan pihak-pihak dalam kategori perbuatan turut serta terhadap pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu berdasarkan putusan No.228/Pid.Sus/2018/Bgr.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang bersumber bahan hukumnya dari bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder terbagi menjadi dua, yaitu : (a) data primer yang dalam penulisan ini adalah berasal dari KUHP dan Undang-Undang No. 07 Tahun 2011 Tentang Pengedaran Uang Palsu dan; (b) data sekunder yaitu berdasarkan putusan No.228/Pid.Sus/2018/Bgr.
Berdasarkan Penelitian yang dilakukan terhadap putusan No. No.228/Pid.Sus/2018/Bgr maka perbuatan para terdakwa termasuk kedalam kualifikasi perbuatan turut serta melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu karena memenuhi unsur adanya kerjasama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan dimana kerjasama tersebut berupa pelaksanaan secara fisik dan ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]