dc.description.abstract | Tindak Pidana pornografi adalah perbuatan dengan segala bentuk dan caranya mengenai dan yang berhubungan dengan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual. Adapun yang menjadi pemasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana yang menyebarluaskannya melalui Media Sosial (Twitter) berdasarkan studi putusan Nomor 518/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, KUHP, Undang-undang No.11 Tahun 2008 ITE. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 518/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 518/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL maka dapat disimpulkan berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Pemidanaan pelaku tindak pidana pornografi yang disebarluaskan melalui Media Sosial (Twitter) para terdakwa memenuhi unsur-unsur Pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini terdakwa melanggar Undang-undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) huruf e jo Pasal 29, dan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dipidana penjara selama 1 (satu tahun) dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | en_US |