• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PORNOGRAFI YANG DISEBARLUASKAN MELALUI MEDIA SOSIAL (TWITTER)

    Thumbnail
    View/Open
    Edy Arianto Syahputra.pdf (271.9Kb)
    Date
    2019-10-01
    Author
    Manik, Edy Arianto Syahputra
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak Pidana pornografi adalah perbuatan dengan segala bentuk dan caranya mengenai dan yang berhubungan dengan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual. Adapun yang menjadi pemasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana yang menyebarluaskannya melalui Media Sosial (Twitter) berdasarkan studi putusan Nomor 518/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL. Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, KUHP, Undang-undang No.11 Tahun 2008 ITE. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 518/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 518/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL maka dapat disimpulkan berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Pemidanaan pelaku tindak pidana pornografi yang disebarluaskan melalui Media Sosial (Twitter) para terdakwa memenuhi unsur-unsur Pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini terdakwa melanggar Undang-undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) huruf e jo Pasal 29, dan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dipidana penjara selama 1 (satu tahun) dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2887
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback