Show simple item record

dc.contributor.authorBukit, Hply Frans Preyco
dc.date.accessioned2019-11-04T04:33:11Z
dc.date.available2019-11-04T04:33:11Z
dc.date.issued2019-09-18
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2880
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli melalui media online dan bagaimana pertanggungjawaban para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media online mengingat dalam perkembangan tehnologi banyak masyarakat melakukan pembelian barang melalui media online yang barang dibeli tidak terlihat secara fisik oleh pembeli dan pembayaran dilakukan setelah barang diterima maupun sebelum barang diterima tergantung kesepakatan penjual dan pembeli. Upaya menyikapi perkembangan hukum terkait dengan jual beli melalui media online, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Keabsahan Jual Beli Melalui Media Online menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? Dan Bagaimana Pertanggungjawaban Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Online?. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa dalam Keabsahan dan tanggungjawab para pihak dalam Jual Beli Melalui Media Online Menurut UU No. 19 Tahun 2016, syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan perjanjian jual beli elektronik. Tanggung jawab para pihak dalam jual beli melalui Internet yaitu pihak penjual bertanggung jawab atas semua produk, Sedangkan pembeli bertanggung jawab untuk membayar sejumlah harga dari produk atau jasa yang telah dibelinya dari penjual.en_US
dc.subjectKeabsahan,en_US
dc.subjectTANGGUNGJAWABAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI TOKO ONLINEen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS MENGENAI TANGGUNGJAWABAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA TOKO ONLINE UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record