• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS YURIDIS MENGENAI TANGGUNGJAWABAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA TOKO ONLINE UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

    Thumbnail
    View/Open
    Holy Frans Preyco Bukit.pdf (226.7Kb)
    Date
    2019-09-18
    Author
    Bukit, Hply Frans Preyco
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli melalui media online dan bagaimana pertanggungjawaban para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media online mengingat dalam perkembangan tehnologi banyak masyarakat melakukan pembelian barang melalui media online yang barang dibeli tidak terlihat secara fisik oleh pembeli dan pembayaran dilakukan setelah barang diterima maupun sebelum barang diterima tergantung kesepakatan penjual dan pembeli. Upaya menyikapi perkembangan hukum terkait dengan jual beli melalui media online, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Keabsahan Jual Beli Melalui Media Online menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? Dan Bagaimana Pertanggungjawaban Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Online?. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa dalam Keabsahan dan tanggungjawab para pihak dalam Jual Beli Melalui Media Online Menurut UU No. 19 Tahun 2016, syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan perjanjian jual beli elektronik. Tanggung jawab para pihak dalam jual beli melalui Internet yaitu pihak penjual bertanggung jawab atas semua produk, Sedangkan pembeli bertanggung jawab untuk membayar sejumlah harga dari produk atau jasa yang telah dibelinya dari penjual.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2880
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback