Show simple item record

dc.contributor.authorNaibaho, Ade Feriandi
dc.date.accessioned2018-12-07T02:36:29Z
dc.date.available2018-12-07T02:36:29Z
dc.date.issued2018-10-11
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1940
dc.description.abstractHampir semua pembuktian perkara pidana, selalu didasarkan kepada pemeriksaan keterangan saksi sekurang – kurangnya di samping pembuktian dengan alat bukti lain, masih tetap selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. Pengajuan saksi A De Charge memungkinkan bagi tersangka atau terdakwa berharap dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya atau bahkan diputus bebas. Hal tersebut bukan sesuatu yang tidak mungkin karena dalam pembuktian selain berdasarkan ketentuan Undang-Undang juga berdasarkan keyakinan hakim. Pasal 116 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa : Dalam pemeriksaan apakah tersangka menghendaki saksi yang meringankan atau disebut dengan saksi A De Charge.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik memilih judul tentang “Kedudukan Keterangan Saksi A De Charge Yang Diajukan Oleh Terdakwa Dalam Tindak Pidana Pengerusakan (Studi Putusan Nomor 178/pid.b/2017/PN Dumai)”. Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas, maka disusun pokok permasalahan, bagaimanakah kedudukan keterangan saksi a de charge yang diajukan oleh terdakwa dalam tindak pidana pengerusakan pada putusan nomor : 178/pid.b/2017/PN.Dumai. Jenis penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis – Normatif yaitu pengkajian kepustakaan atau literatur (leberary research), perundang – undangan dan studi kasus pada putusan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, sumber – sumber bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum tersier. Kedudukan keterangan Saksi A de Charge dalam tindak pidana pengrusakan merupakan alat bukti yang sah dan kedudukannya sama dengan alat – alat bukti lainnya sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan hakim bebas untuk menerima atau menyingkirkan isi keterangan saksi A de Charge yang diberikan di persidangan untuk dasar pertimbagan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana pengrusakan Studi Putusan Nomor 178/Pid.B/2017/PN Dumai.en_US
dc.subjectPembuktian Tindak Pidana,en_US
dc.subjectAlat Bukti,en_US
dc.subjectSaksi A de Chargeen_US
dc.titleKedudukan Keterangan Saksi A de Charge Yang Diajukan Oleh Terdakwa Dalam Tindak Pidana Pengerusakan (Studi Putusan Nomor 178/Pid.B/2017/PN Dumai)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record