• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kedudukan Keterangan Saksi A de Charge Yang Diajukan Oleh Terdakwa Dalam Tindak Pidana Pengerusakan (Studi Putusan Nomor 178/Pid.B/2017/PN Dumai)

    Thumbnail
    View/Open
    Ade Feriandi Naibaho.pdf (121.0Kb)
    Date
    2018-10-11
    Author
    Naibaho, Ade Feriandi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu didasarkan kepada pemeriksaan keterangan saksi sekurang – kurangnya di samping pembuktian dengan alat bukti lain, masih tetap selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. Pengajuan saksi A De Charge memungkinkan bagi tersangka atau terdakwa berharap dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya atau bahkan diputus bebas. Hal tersebut bukan sesuatu yang tidak mungkin karena dalam pembuktian selain berdasarkan ketentuan Undang-Undang juga berdasarkan keyakinan hakim. Pasal 116 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa : Dalam pemeriksaan apakah tersangka menghendaki saksi yang meringankan atau disebut dengan saksi A De Charge.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik memilih judul tentang “Kedudukan Keterangan Saksi A De Charge Yang Diajukan Oleh Terdakwa Dalam Tindak Pidana Pengerusakan (Studi Putusan Nomor 178/pid.b/2017/PN Dumai)”. Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas, maka disusun pokok permasalahan, bagaimanakah kedudukan keterangan saksi a de charge yang diajukan oleh terdakwa dalam tindak pidana pengerusakan pada putusan nomor : 178/pid.b/2017/PN.Dumai. Jenis penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis – Normatif yaitu pengkajian kepustakaan atau literatur (leberary research), perundang – undangan dan studi kasus pada putusan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, sumber – sumber bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum tersier. Kedudukan keterangan Saksi A de Charge dalam tindak pidana pengrusakan merupakan alat bukti yang sah dan kedudukannya sama dengan alat – alat bukti lainnya sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan hakim bebas untuk menerima atau menyingkirkan isi keterangan saksi A de Charge yang diberikan di persidangan untuk dasar pertimbagan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana pengrusakan Studi Putusan Nomor 178/Pid.B/2017/PN Dumai.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1940
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback