TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN INDUK TERHADAP PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PERUSAHAAN DALAM PERUSAHAAN KELOMPOK (HOLDING COMPANY)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tanggungjawab Perusahaan Induk Terhadap Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Anak Perusahaan dalam Perusahaan Kelompok. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya pihak ketiga yang dirugikan ketika melakukan hubungan bisnis dengan suatu perusahaan kelompok. Pihak ketiga yang dirugikan tersebut akan mendapat masalah mengenai siapakah yang akan bertanggungjawab terhadapnya.
Penulisan karya tulis ini menggunakan metode wawancara (interview), yaitu dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber dalam hal ini adalah PTPN IV sebagai salah satu perusahaan holding company guna untuk mendapatkan data yang mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan penulis. Data tersebut kemudian penulis olah dengan menggunakan teknik analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, Perusahaan Induk bertanggungjawab terhadap pihak ketiga atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan jika perusahaan induk turut serta dalam penandatanganan perjanjian antara anak perusahaan dengan pihak ketiga. Tanggung jawab perusahaan induk terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan dalam perusahaan kelompok dapat dikaji dari dua sudut. Yaitu tanggungjawab secara perdata dan tanggungjawab secara pidana.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]