Show simple item record

dc.contributor.authorMalau, Panusunan
dc.date.accessioned2018-11-23T07:07:54Z
dc.date.available2018-11-23T07:07:54Z
dc.date.issued2018-10-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1743
dc.description.abstractAdapun permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimana bentuk aspek hukum penanaman modal yang berwawasan lingkungan menurut UU Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Apa dampak yang ditimbulkan jika investor dalam menanamkan modalnya tidak memperhatikan aspek lingkungan. Adapun metologi yang dingunakan dalam penulisan ini adalah metode library research (kepustakaan) yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan literatur-literatur majalah, media massa, internet juga media informasi lainnya yang berkaitan dengan perumusan masalah dalam penulis ini. Kewajiban penanaman modal diatur secara khusus guna memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban penanam modal terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, memberikan penghormatan terhadap tradisi budaya masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Maka kesimpulan penelitian dalam skripsi ini adalah aturan hukum tentang penanaman modal menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 merupakan undang-undang yang benar-benar memperhatikan masalah lingkungan hidup yang mana hal ini dapat dilihat dari: A) Pasal 3 ayat (1) Dalam penjelasan bunyi pasal 3 ayat(1) angka 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 disebutkan bahwa penanaman modal itu dilaksanakan berdasarkan asas berwawasan lingkungan,yang berarti bahwa penanaman Modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan di lingkungan hidup. B) Pasal 16 huruf d dalam pasal 16 huruf d Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dinyatakan setiap penanaman modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup. C) Pasal 18 ayat (3)huruf g Dalam Pasal 18 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang peraturan mengenai fasilitas penanaman modal,disebutkan bahwa pemberian fasilitas kepada penanaman modal diberikan apabila memenuhi kriteria yang salah satunya adalah bahwa kegiatan penanaman modal yang dilaksanakan menjaga kelestarian lingkungan.en_US
dc.subjectPenanaman Modalen_US
dc.subjectBerwawasan Lingkunganen_US
dc.titleAspek Hukum Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan Menurut UU Nomor 25 Tahun 2007en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record