• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Aspek Hukum Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan Menurut UU Nomor 25 Tahun 2007

    Thumbnail
    View/Open
    Pppanusunan Malau.pdf (139.0Kb)
    Date
    2018-10-12
    Author
    Malau, Panusunan
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Adapun permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimana bentuk aspek hukum penanaman modal yang berwawasan lingkungan menurut UU Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Apa dampak yang ditimbulkan jika investor dalam menanamkan modalnya tidak memperhatikan aspek lingkungan. Adapun metologi yang dingunakan dalam penulisan ini adalah metode library research (kepustakaan) yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan literatur-literatur majalah, media massa, internet juga media informasi lainnya yang berkaitan dengan perumusan masalah dalam penulis ini. Kewajiban penanaman modal diatur secara khusus guna memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban penanam modal terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, memberikan penghormatan terhadap tradisi budaya masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Maka kesimpulan penelitian dalam skripsi ini adalah aturan hukum tentang penanaman modal menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 merupakan undang-undang yang benar-benar memperhatikan masalah lingkungan hidup yang mana hal ini dapat dilihat dari: A) Pasal 3 ayat (1) Dalam penjelasan bunyi pasal 3 ayat(1) angka 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 disebutkan bahwa penanaman modal itu dilaksanakan berdasarkan asas berwawasan lingkungan,yang berarti bahwa penanaman Modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan di lingkungan hidup. B) Pasal 16 huruf d dalam pasal 16 huruf d Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dinyatakan setiap penanaman modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup. C) Pasal 18 ayat (3)huruf g Dalam Pasal 18 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang peraturan mengenai fasilitas penanaman modal,disebutkan bahwa pemberian fasilitas kepada penanaman modal diberikan apabila memenuhi kriteria yang salah satunya adalah bahwa kegiatan penanaman modal yang dilaksanakan menjaga kelestarian lingkungan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1743
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback