Show simple item record

dc.contributor.authorSimatupang, Samuel Saputra
dc.date.accessioned2018-10-18T02:41:10Z
dc.date.available2018-10-18T02:41:10Z
dc.date.issued2018-10-08
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1557
dc.description.abstractDalam penulisan skrispsi ini penulis membahas masalah penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua pada CV. Sinar Barat Jaya Medan. Hal ini di latar belakangi oleh penting perlindungan terhadap konsumen yang cenderung berada pada posisi yang lemah. Tujuan penulisan ini adalah 1) untuk mengetahui penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua pada CV. Sinar Barat Jaya Medan 2) untuk mengetahui faktor-faktor penghambat yang timbul dalam penyelesaian pembiayaan konsumen pada CV. Sinar Barat Jaya Medan . untuk menjawab permasalahan tersebut , maka penulis menggunakan metodelogi yaitu . 1) wawanacara dengan intansi serta studi dokumen yang berkaitan dengan masalah yang terjadi. 2) analisis secara kualitatif dengan menggunakan kata atau kalimat untuk mendeskripsikan permasalahan yang terjadi. Penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua pada CV.Sinar Barat Jaya medan melalui beberapa tahap yaitu: Desk Call mengingatkan konsumen melalui telephone bilamana telah jatuh tempo(1-3 hari) dan dikenai denda 2 permil/ per hari dikali angsuran, bilamana menunggah sampai 14 hari A/R Head memberitahukan kepada CMO untuk melakukan penagihan kembali kerumah, bilamana untuk konsumen ini menunggah sampai 21 hari A/R Head harus menganalisa penyebab over due termasuk posisi kendaraan dan keberadaan konsumen apakah masih berada ditempat tinggalnya. Bilamana konsumen ini menunggah sampai 30 hari maka dilakukan peringatan bagi team collection. Bilamana konsumen dalam posisi ini sampai 60 hari sudah masuk dalam kategori “Potensial Bad Debt”. Bilamana konsumen dalam posisi sampai 90 hari, keberadaan kendaraan bermotornya sudah berpindahtangan, digadaikan atau hilang. A/R Head menugasksn kepada remidial officer untuk melakukan penekanan kepada konsumen. Meskipun upaya penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui BPSK secara nonlitigas yang putusannya dianggap bersifat final dan mengikat tetapi ternyata terhadap putusan arbitrase BPSK masin dibuka kesempatan untuk mengajukan upaya keberatan kepengadilan negeri Medanen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectDalam Perjanjian Transaksi Anak Piutangen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA CV. SINAR BARAT JAYA MEDANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record