• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA CV. SINAR BARAT JAYA MEDAN

    Thumbnail
    View/Open
    Samuel S. Simatupang.pdf (175.9Kb)
    Date
    2018-10-08
    Author
    Simatupang, Samuel Saputra
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam penulisan skrispsi ini penulis membahas masalah penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua pada CV. Sinar Barat Jaya Medan. Hal ini di latar belakangi oleh penting perlindungan terhadap konsumen yang cenderung berada pada posisi yang lemah. Tujuan penulisan ini adalah 1) untuk mengetahui penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua pada CV. Sinar Barat Jaya Medan 2) untuk mengetahui faktor-faktor penghambat yang timbul dalam penyelesaian pembiayaan konsumen pada CV. Sinar Barat Jaya Medan . untuk menjawab permasalahan tersebut , maka penulis menggunakan metodelogi yaitu . 1) wawanacara dengan intansi serta studi dokumen yang berkaitan dengan masalah yang terjadi. 2) analisis secara kualitatif dengan menggunakan kata atau kalimat untuk mendeskripsikan permasalahan yang terjadi. Penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua pada CV.Sinar Barat Jaya medan melalui beberapa tahap yaitu: Desk Call mengingatkan konsumen melalui telephone bilamana telah jatuh tempo(1-3 hari) dan dikenai denda 2 permil/ per hari dikali angsuran, bilamana menunggah sampai 14 hari A/R Head memberitahukan kepada CMO untuk melakukan penagihan kembali kerumah, bilamana untuk konsumen ini menunggah sampai 21 hari A/R Head harus menganalisa penyebab over due termasuk posisi kendaraan dan keberadaan konsumen apakah masih berada ditempat tinggalnya. Bilamana konsumen ini menunggah sampai 30 hari maka dilakukan peringatan bagi team collection. Bilamana konsumen dalam posisi ini sampai 60 hari sudah masuk dalam kategori “Potensial Bad Debt”. Bilamana konsumen dalam posisi sampai 90 hari, keberadaan kendaraan bermotornya sudah berpindahtangan, digadaikan atau hilang. A/R Head menugasksn kepada remidial officer untuk melakukan penekanan kepada konsumen. Meskipun upaya penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui BPSK secara nonlitigas yang putusannya dianggap bersifat final dan mengikat tetapi ternyata terhadap putusan arbitrase BPSK masin dibuka kesempatan untuk mengajukan upaya keberatan kepengadilan negeri Medan
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1557
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback