Show simple item record

dc.contributor.authorManurung, Andika Johanes
dc.date.accessioned2018-10-05T06:18:43Z
dc.date.available2018-10-05T06:18:43Z
dc.date.issued2018-09-28
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1505
dc.description.abstractBadan hukum (rechtperson) merupakan subyek hukum yang memiliki hak-hak dan kewajibannya sendiri sekalipun bukan manusia (person), dalam hal ini berbentuk sebagai badan atau organisasi yang terdiri dari sekumpulan orang yang bergabung untuk suatu tujuan tertentu serta memiliki kekayaan tertentu pula. Penempatan korporasi sebagai subyek dalam hukum pidana tidak lepas dari modernisasi sosial. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering dihadapkan dengan perkara-perkara pidana yang melibatkan koorporasi, baik korporasi sebagai pelaku maupun badan korporasi yang menjadi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pertanggungjawaban Direktur Perseroan Terbatas atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara bersama-sama (Studi Putusan No.83/Pid.Sus-TPK/2017/PN.MDN). Penelitian ini dilakukan dengan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Keseluruhan data di dalam skripsi ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan urutannya, lalu diorganisasikan dalam satu pola. Di Indonesia kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana saat ini secara khusus baru diakui dalam UU yang mengatur tindak pidana di luar KUHP. Hal ini dikarenakan KUHP Indonesia masih menganut pandangan societas delinquere non potest sehingga belum mengakomodir kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga membuat Direksi Perseroan yang secara penuh bertanggung jawab terhadap segala tindakan Pidana yang dilakukan oleh Perseroan. Bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam memutus PerkaraNo.83/Pid.Sus-TPK/2017/PN.MDN adalah dengan mengambil beberapa pengertian dari berbagai undang-undang guna menguatkan keyakinan Hakim guna memutus perkara dimana Hakim berkeyakinan bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa adalah penyalahgunaan wewenang berdasarkan penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 43 tahun 1999.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Direkturen_US
dc.subjectKorporasi,en_US
dc.subjectTindak Pidana, Bersama-samaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS ATAS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record