• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS ATAS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA

    Thumbnail
    View/Open
    Andika Johanes Manurung.pdf (99.74Kb)
    Date
    2018-09-28
    Author
    Manurung, Andika Johanes
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Badan hukum (rechtperson) merupakan subyek hukum yang memiliki hak-hak dan kewajibannya sendiri sekalipun bukan manusia (person), dalam hal ini berbentuk sebagai badan atau organisasi yang terdiri dari sekumpulan orang yang bergabung untuk suatu tujuan tertentu serta memiliki kekayaan tertentu pula. Penempatan korporasi sebagai subyek dalam hukum pidana tidak lepas dari modernisasi sosial. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering dihadapkan dengan perkara-perkara pidana yang melibatkan koorporasi, baik korporasi sebagai pelaku maupun badan korporasi yang menjadi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pertanggungjawaban Direktur Perseroan Terbatas atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara bersama-sama (Studi Putusan No.83/Pid.Sus-TPK/2017/PN.MDN). Penelitian ini dilakukan dengan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Keseluruhan data di dalam skripsi ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan urutannya, lalu diorganisasikan dalam satu pola. Di Indonesia kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana saat ini secara khusus baru diakui dalam UU yang mengatur tindak pidana di luar KUHP. Hal ini dikarenakan KUHP Indonesia masih menganut pandangan societas delinquere non potest sehingga belum mengakomodir kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga membuat Direksi Perseroan yang secara penuh bertanggung jawab terhadap segala tindakan Pidana yang dilakukan oleh Perseroan. Bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam memutus PerkaraNo.83/Pid.Sus-TPK/2017/PN.MDN adalah dengan mengambil beberapa pengertian dari berbagai undang-undang guna menguatkan keyakinan Hakim guna memutus perkara dimana Hakim berkeyakinan bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa adalah penyalahgunaan wewenang berdasarkan penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 43 tahun 1999.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1505
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback