• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Lawyer/Penasihat Hukum Yang Melakukan Suap Terhadap Hakim Dalam Melakukan Pendampingan Hukum Terhadap Kliennya

    Thumbnail
    View/Open
    Halashon Tua P. Sihombing.pdf (131.5Kb)
    Date
    2018-09-15
    Author
    Sihombing, Halashon Tua P.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Salah satu faktor yang membuat suatu negara sulit berkembang adalah karena banyaknya praktek korupsi yang terjadi di negara tersebut, di Indonesia tindak pidana suap merupakan salah satu dari bentuk tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi karena pelaksanaannya selalu melibatkan banyak pihak dan wilayah. Mulai dari lingkup birokrasi, kepolisian, kalangan pengusaha, masyarakat dan bahkan peradilan serta pihak-pihak yang terlibat didalamnya hingga hakim dan advokat yang pada pokoknya adalah sebagai profesi yang berperan penting untuk menegakkan keadilan itu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap lawyer/penasihat hukum yang melakukan suap terhadap hakim ketika melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya (studi putusan no.151/pid.sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metote penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan dan buku-buku literatur serta data-data yang dibutuhkan dari internet yang memiliki keabsahan dan berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap putusan no.151/pid.sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.). Dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi jenis suap, namun dalam memberikan putusan majelis hakim kurang memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum terkait dengan hal-hal yang memberatkan terdakwa yang tidak memperhatikan status terdakwa sebagai advokat sehingga majelis hakim yang memutus terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun menurut penulis terlalu ringan walaupun dalam hal ini terdakwa berkedudukan sebagai justice collaborator.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1486
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback